.

Kamis, 06 Maret 2008

Psycho

KEBINGUNGAN-KU

Ntah sakit hati, kecewa atau apa lah aku gak ngerti… ketika sedang sendiri aku pasti selalu berpikir tentang kondisi perekonomian dan kehidupan sosial yang tak menentu ini, ya kususnya aku sendiri dan umunya semua masyarakat. Terus setiap aku diskusi bersama teman-ku selalu saja yang dibicarakan tentang nasib buruh yang tak mendapat upah layak dan cuti, nasib petani yang selalu saja di sibukan dengan harga pupuk yang mahal serta sengketa lahan yang selalu saja ada dan harga jual hasil pertanian yang murah, kaum miskin yang selalu saja makin terjepit kondisi ekonominya.

Padahal perjuangan tak henti-hentinya dilakukan baik itu oleh para buruh, tani dan rakyat miskin serta para aktifis social dan kaum akademik yang peduli akan kehidupan social bangsa ini. Tapi dari tahun-ketahun tetap saja kondisinya sama bahkan lebih buruk dari sebelumnya. Seakan-akan semuanya tak pernah berubah.
Berangkat dari sini-lah kadang aku berpikir bahwa semua ini tak pernah berubah karena memang kondisi social bangsa ini dipelihara agar tetap seperti ini oleh para elitnya. Sebagai contoh : “Pasal 34 dalam UUD yang bunyinya Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara”. Bunyi pasal ini seolah-olah Negara memang memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar agar tetap ada dan takan penah hilang sebab, kata pelihara biasanya mempunyai arti dirawat dan di dijaga agar keberadaannya tidak hilang.
Mungkin karena itulah sering kita dengar banyak fakir miskin yang mengalami penggusuran, pedagang kaki lima di usir, para anak jalanan di tangkap dan dilarang mengamen dan dilarang mencari uang dijalanan, sehingga membuat mereka tetap miskin dan makin terlantar.
Kemudian “Pasal 33 (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Hal ini menggambarkan seakan-akan yang namanya nepotisme juga dipelihara bukan di hilangkan. Kenapa saya berpikir demikian sebab, pengangguran di negri ini makin saja meningkat. Seolah-olah Orang yang bisa mendapatkan pekerjaan yang layak dan upah yang tinggi ni negri ini adalah orang yang punya darah atau keturun pejabat atau orang penting. Bagi masyarakat yang tidak mempunyai keturunan seperti ini jangan harap bisa bekerja dengan posisi yang enak dan upah yang tinggi karena semuanya berdasarkan kekeluargaan jadi bagi yang bukan keluarga jangan berharap.
“Pasal 31 (1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”. Karena pasal inilah banyak kita lihat masyarakat yang kritis di hajar oleh aparat Negara, mengapa demikian karena bunyi pasal tersebut menggambarkan seakan-akan tiap-tiap warga negara berhak dihajar, tapi bukan berhak mendapatkan pengetahuan dan pendidikan.
Mungkin ini sebagian kecil kesalahan menurut persepsi saya sehingga membuat saya berpikir bahwa kondisi social dan ekonomi masyarakat kecil akan terus begini dan tidak berubah. Mohon maaf jika persepsi saya ini salah besar menurut yang membaca, mohon maaf juga jika saya mempunyai kesimpulan yang salah karena itu saya butuh pembenaran bagi yang membaca yang sekiranya bisa merubah persepsi saya terhadap bunyi pasal-pasal tadi. saya menulis seperti ini juga karena bunyi ”lPasal 28 Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Karena itu saya mempunyai npersepsi bahwa saya bebas untuk berpendapat tentang apa yang saya pikirkan.


1 Komentar:

Blogger Mommy Naufal mengatakan...

saya tidak pernah berpikir untuk mengartikan pasal dari segi yang berbeda. uhm jd tambahan info lagi nih. saya ga bisa kasih komen banyak2 secara minim ilmu kewarganegaraannya

19 Juni 2008 pukul 05.22  

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda